Larangan Cuti Lebaran Resmi Ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Siap-siap Turun Pangkat ASN Nekat Mudik!

9 April 2021, 12:10 WIB
SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo berkaitan dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik atau cuti lebaran 2021.* /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

PR TASIKMALAYA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE).

SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo berkaitan dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik atau cuti lebaran tahun 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Sekertariat Kabinet RI pada Jumat, 9 April 2021, larangan yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Bantah TMII akan Dikelola Keluarga Jokowi, Pratikno: Kita Minta Tolong BUMN Pariwisata untuk Mengelola ini

Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 terkait dengan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Diterbitkannya SE tersebut, merupakan tindak lanjut akan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

SE tersebut dikeluarkan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, karena adanya perjalanan orang dalam masa pandemi.

Baca Juga: Hasil Lengkap Perempat Final Liga Eropa: Arsenal Imbang, AS Roma, Manchester United, dan Villareal Menang

SE tersebut berbunyi ‘Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021’.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatir Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ujar Tjahjo Kumolo.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan saksi kepada ASN yang nekat mudik lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi Wisata Dibolehkan, Fadli Zon: Akan Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik

“Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tutur TS Arif selaku Sekdaprov Kepri seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan jabatan, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan setingkat lebih rendah.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler