SE Larangan Mudik Bagi ASN Resmi Diteken, Tjahjo Kumolo: Pengecualian Berlaku dengan Alasan Khusus

8 April 2021, 19:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.* /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

PR TASIKMALAYA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri PANRB itu, menuturkan bahwa ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.

Pelarangan mudik Lebaran bagi ASN itu telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, Malam Ini, 8 April 2021: Dokter Vonis Nana Susah Punya Anak

Sebelumnya, kebijakan larangan mudik bagi ASN juga telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

Bahkan, dalam keterangannya, Muhadjir Effendy pun mengatakan kebijakan itu juga berlaku bagi TNI dan Polri.

Kini, sebagaimana diberitakan Deskjabar.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "PERHATIAN ASN DILARANG MUDIK, Ini Surat Edaran dari Menteri PANRB", kebijakan itu kembali ditegaskan Tjahjo Kumolo melalui surat edaran ASN.

Baca Juga: Kembali Soroti Bom di Makassar, Jokowi: Tindakan yang Lahir dari Cara Pandang Keliru

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 itu bernomor 8/2021.

Dalam SE itu ditegaskan, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Kemudian pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Baca Juga: Terhalang Prosedur Rumit, Atta Akui Sulit Bertemu Keluarga Gen Halilintar Jelang Ramadhan 

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

“Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin”, bunyi SE itu.

SE juga menjelaskan, bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat AHY Rp100 Miliar Sebagai Ganti Rugi, Margarito Kamis: Hubungannya dengan Mereka Apa?

Lalu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tulis surat edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pembina ESI Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Ingatkan Pengurus: Kalau Hanya Titel Saja, Ndak Usah

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Inilah Kado Pernikahan dari Presiden Jokowi dan Istri untuk Atta dan Aurel

Keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021 : Al dan Andin Desak Elsa, Riki Berhasil Gagalkan Semuanya

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut.

Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 Hijriah untuk Kota Tasikmalaya

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T.

Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Adapun 3T adalah testing, tracing, dan treatment.***(Zair Mahesa/Deskjabar.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Deskjabar

Tags

Terkini

Terpopuler