SE Ramadhan 2021 Kegiatan Bukber Diizinkan, Menag Yaqut Ungkap Sejumlah Syarat

6 April 2021, 13:00 WIB
Terbitkan SE terkait Ramadhan 2021, Kementerian Agama izinkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dengan sejumlah ketentuan.* /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) tentang peraturan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah masa pandemi Covid-19.

Melalui surat edaran itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menuturkan bahwa acara buka puasa bersama (Bukber) pada Ramadhan tahun ini akan kembali diizinkan.

Namun, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, perizinan kegiatan Bukber Ramadhan tersebut harus mematuhi sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Soal Putusan Sidang Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Dugaanku JPU Akan Tuntut 7 Tahun

Salah satunya yakni jumlah kehadiran orang yang mengikuti kegiatan Bukber paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal ini tentu disambut baik oleh sejumlah kalangan mengingat acara Bukber merupakan salah satu momen yang selalu dilakukan pada saat bulan Ramadhan, selain itu juga bisa mempererat hubungan tali silaturahmi.

Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya kegiatan Bukber dilarang oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid, dengan Catatan Harus Terbatas Pada Komunitas

Kini sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini", kegiatan itu sudah dibolehkan pemerintah dengan sejumlah ketentuan.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” tulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilisnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.

“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.

Baca Juga: Seorang Kakek Tega Perkosa Cucunya Hingga Tewas, Sempat Kabur dan Ancam Sang Istri

Surat edaran nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan di tengah pandemi.

Kemenag berpesan agar kegiatan bukber ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Pakai Masker Ganda dan Jaga Jarak, Ingatkan Covid-19 Semakin Merajalela

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Namun kali ini, Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri, di mana pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.

Baca Juga: Mengenang Umbu Landu Paranggi, Presiden Malioboro yang Raih Penghargaan Anugerah Budaya dari FIB UI

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pergoki Anang Hermasyah Merokok, KPID Jabar Kembali Layangkan Surat Soal Tayangan Pernikahan Atta-Aurel

Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.

Tidak ketinggalan juga untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah dan ukhuwwah wathaniyah.

Baca Juga: Bawa Bayinya, Seorang Perempuan Ledakan Bom Bunuh Diri di Tunisia

Ditambah juga dengan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat,” katanya.

“Dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," sambungnya.

Baca Juga: Heboh Benda Mencurigakan Bertuliskan 'FPI Munarman', Refly Harun: Kasihan Ya, Jadi Target untuk Diteroriskan

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim Tanah Air.

Tentunya dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Free Fire Hari ini 6 April 2021, Klaim Sebelum Kehabisan Kuota!

“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," sambung dia.***(Edwin Gusani/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler