Seorang Kakek Tega Perkosa Cucunya Hingga Tewas, Sempat Kabur dan Ancam Sang Istri

- 6 April 2021, 11:01 WIB
ILUSTRASI - Seorang kakek berinisial TS (54) tega memperkosa cucu tirinya berinisial KO (7) hingga tewas, sempat kabur dan mengancam sang istri.*
ILUSTRASI - Seorang kakek berinisial TS (54) tega memperkosa cucu tirinya berinisial KO (7) hingga tewas, sempat kabur dan mengancam sang istri.* /Pixabay.com/geralt
PR TASIKMALAYA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengamankan seorang pria berusia 54 tahun yang memerkosa cucunya yang berumur 7 tahun.

Pelaku berinisial TS itu merupakan kakek tiri dari KO yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2021 di Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, kasus ini diketahui dari dokter di Rumah Sakit (RS) Persahabatan Jakarta Timur.
 
Baca Juga: Heboh Benda Mencurigakan Bertuliskan 'FPI Munarman', Refly Harun: Kasihan Ya, Jadi Target untuk Diteroriskan

Dokter tersebut awalnya melapor terkait adanya kegajilan dalam kematian korban ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Guruh mengungkapkan hal ini pada hari Senin, 5 Maret 2021, di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RS Persahabatan, dr Andrew menghubungi piket Reskrim Polres Metro Jakarta Utara," tutur Guruh.
 
Baca Juga: Kondisi NTT Terkini Pasca Rangkaian Bencana Alam, Wagub NTT Rinci Wilayah yang Masih Terisolasi

"Menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," sambungnya.

Guruh menyebut bahwa pihak RS Persahabatan tidak bersedia menyerahkan jenazah korban selama Kepolisian belum melakukan pemeriksaan.

Korban kemudian dibawa oleh pihak Reskrim, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, dan personel Polsek Pademangan untuk divisum di di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 6, April 2021: Al dan Rendi Berhasil Menjebak Elsa, Nino Tahu Elsa Hamil Anak Roy

Sementara itu, sejumlah petugas Unit PPA diterjunkan untuk melacak tersangka yang ditemukan di tempatnya bekerja pada hari Selasa, 30 Maret 2021, pukul 22.30 WIB di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengungkapkan, tersangka TS sempat melarikan diri.

Saat itu, cucu tirinya tersebut dibawa keluarganya ke RSUD Pademangan yang selanjutnya dirujuk ke RS Persahabatan.
 
Baca Juga: Preview Perempat Final Liga Champion Eropa: Real Madrid vs Liverpool

"Sempat kabur dia, neneknya pun sempat diancam mau dihabisi kalau sempat lapor ke polisi," kata Andry.

"Sebenarnya sudah tinggalkan neneknya sejak lama, cuma dia bolak-balik saja (dari tempat kerja ke rumah)," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Andry, tersangka membenarkan bahwa ia melakukan tindak penganiayaan kepada cucunya.
 
Baca Juga: BMKG Imbau Waspada, Akan Ada Hujan Lebat yang Menyebabkan Ketinggian Gelombang Mencapai Lebih dari 3 Meter

Di samping itu, polisi pun mendapati adanya keganjilan pada alat vital korban sebagaimana hasil visum di RS Polri Kramat Jati serta hasil pemeriksaan forensik RS Persahabatan.

Tersangka TS saat ini telah berada di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk kemudian menjalani interogasi lebih lanjut.

Tersangka dijerat dugaan pelanggaran pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan terancam hukum penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x