Tolak KLB Demokrat Deli Serdang, Mahfud MD: yang Ribut-ribut Itu Bukan Proses Hukum Administrasi

31 Maret 2021, 16:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menangaskan jika 'ribut-ribut' di tubuh Partai Demokrat bukan bagian dari proses hukum administrasi.* //Tangkapan layar YouTube PUSDATIN Oke
PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
 
Hal tersebut dikarenakan dokumen yang seharusnya diperbaiki dalam waktu 7 hari oleh kubu dari KLB Partai Demokrat tidak dipenuhi.
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD menyebut, pihaknya telah bekerja secara cepat dalam menanggapi KLB Demokrat ini.
 
Baca Juga: Kepala BNPT Sebut Pelaku Bom Makassar 'Bulan Madu', Mustofa Nahrawardaya Beri Tanggapan
 
Kisruh Partai Demokrat yang diurus oleh pemerintah diatur berdasarkan hukum administrasi negara. Hal tersebut telah diputuskan selesai pada hari ini, Rabu, 31 Maret 2021. 
 
"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai berada diluar urusan pemerintah," ungkap Menkopolhukam, Mahfud MD dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Konferensi Pers.
 
Menurut Mahfud MD, terdapat pihak-pihak yang menyebutkan kinerja pemerintah karena labat serta hanya mengulur-ngulur waktu.
 
Baca Juga: Geram pada Oknum yang Sebut Bom Makassar Rekayasa, Ridlwan Habib: Tangkap, Jangan-jangan Dia Teroris
 
Hal tersebut dijelaskan bahwa pengerjaan proses verifikasi yang dilakukan sudah berdasarkan hukum.
 
Laporan yang diterima oleh pemerintah dari Pengurus Partai Demokrat akan dipelajari dahulu dalam waktu seminggu.
 
Menurut Mahfud MD, waktu seminggu tersebut telah sesuai dengan hukum yang ada.
 
Baca Juga: Bantah Pemerintah Ulur Waktu Tanggapi KLB Deli Serdang, Mahfud MD: Ini Sesuai UU dan Sangat Cepat
 
"Begitu melapor sudah disebut dipelajari seminggu sesuai ketentuan hukum diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini," ungkap Mahfud MD.
 
Dia menegaskan bahwa proses pengerjaan ini tidak terlambat bahkan sudah sangat cepat dilakukan. 
 
"Karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi, yang ribut saling tuding, KLB, dan sebagainya itu belum ada laporan ke Kemenkumham," tegas Mahfud MD.
 
Baca Juga: Mahfud MD: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya!
 
Sebelumnya, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan penjelasan terkait ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Yasonna Laloly menyebutkan bahwa waktu yang diberikan dalam melengkapi dokumen tidak dipenuhi oleh kubu Partai Demokrat versi KLB.
 
"Dari hasil ferivikasi seluruh dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi," ungkap Yasonna Laoly.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler