Bantah Tudingan Penjemputan HRS Kesalahan Menko Polhukam, Mahfud MD: Jadi Alibinya Salah

- 27 Maret 2021, 10:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantahan terkait banyak pihak yang menyelahkan dirinya atas kerumunan penjemputan HRS.*
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantahan terkait banyak pihak yang menyelahkan dirinya atas kerumunan penjemputan HRS.* //Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD membantah adanya tudingan yang mengatakan bahwa penjemputan Rizieq Shihab (HRS) dan kerumunan yang terjadi di bandara, merupakan kesalahannya.

Pernyataan terkait penjemputan HRS itu Mahfud MD tegaskan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Sabtu, 27 Maret 2021.

“Jadi alibinya salah, jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam, karena izin pulang dan menjemput,” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Temui Keluarga Gelandangan, Mensos Risma Janji Akan Mencarikan Pekerjaan dan Tempat Tidur Enak

Mahfud MD menegaskan, penjemputan dan pengantaran HRS merupakan diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana.

Cuitan Mahfud MD.*
Cuitan Mahfud MD.* Twitter/@mohmahfudmd

“Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan, pulangnya HRS ke Indonesia berdasarkan izin dan dikawal secara resmi sebagai bentuk diskresi pemerintah melalui Polhukam, hingga ke Petamburan.

Baca Juga: Ulama Lebak dan MUI Dukung KPK Beri Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x