PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait namanya yang disebut-sebut terkait penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Mahfud MD, penjemputan dan pengantaran HRS itu merupakan diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.
Tanggapan Mahfud MD terhadap HRS itu disampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga: Teroris Zulkarnaen 18 Tahun Buron, Benny Josua: Tertangkap Sedang Jualan Bebek
Menurutnya, perizinan pulang dan penjemputan yang diberikan Menkopolhukam salah jika disebut-sebut.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @mohmahfudmd.
Dia juga menambahkan, penjemputan HRS itu merupakan diskresi dalam hukum administrasi.
Baca Juga: Wakilkan Ade Londok yang Tengah Kritis, Sang Kakak Meminta Maaf: Sakit yang Benar-benar Repot