Bantah Tudingan Penjemputan HRS Kesalahan Menko Polhukam, Mahfud MD: Jadi Alibinya Salah

27 Maret 2021, 10:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantahan terkait banyak pihak yang menyelahkan dirinya atas kerumunan penjemputan HRS.* //Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD membantah adanya tudingan yang mengatakan bahwa penjemputan Rizieq Shihab (HRS) dan kerumunan yang terjadi di bandara, merupakan kesalahannya.

Pernyataan terkait penjemputan HRS itu Mahfud MD tegaskan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Sabtu, 27 Maret 2021.

“Jadi alibinya salah, jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam, karena izin pulang dan menjemput,” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Temui Keluarga Gelandangan, Mensos Risma Janji Akan Mencarikan Pekerjaan dan Tempat Tidur Enak

Mahfud MD menegaskan, penjemputan dan pengantaran HRS merupakan diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana.

Cuitan Mahfud MD.* Twitter/@mohmahfudmd

“Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan, pulangnya HRS ke Indonesia berdasarkan izin dan dikawal secara resmi sebagai bentuk diskresi pemerintah melalui Polhukam, hingga ke Petamburan.

Baca Juga: Ulama Lebak dan MUI Dukung KPK Beri Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos

“Pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam ke Petamburan,” ujar Mahfud MD.

Adapun kerumunan yang terjadi malam hari di Petamburan, Mahfud MD menegaskan bahwa hal tersebut sudah di luar diskresi pemerintah.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah,” tagas Mahfud MD.

Baca Juga: Sidang HRS Sukses Digelar, Komentar Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah, Wartawan Jangan Dilarang Lagi

Pernyataan Mahfud MD tersebut, berdasarkan kepada tiga poin penting diskresi pemerintah dalam rilis Menko Polhukam 9/10/20.

Pertama, HRS boleh pulang dan boleh dijemput

Kedua, patuhi protokol kesehatan.

Ketiga, dikawal dan diantar oleh Polisi sampai kediaman.

Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi yang Minta Sri Mulyani Bantu Anggaran Bulog, Said Didu: Kebijakan Bagus!

“Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi, tapi pelangaran hukum,” kata Mahfud MD.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Terkini

Terpopuler