Ulama Lebak dan MUI Dukung KPK Beri Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos

- 27 Maret 2021, 10:10 WIB
 Perwakilan ulama di Kabupaten Lebak Banten KH Hasan Basri dan perwakilan MUI KH Baidjuri mendukung KPK memberikan hukuman mati untuk pelaku korupsi dana bansos Covid-19.*
Perwakilan ulama di Kabupaten Lebak Banten KH Hasan Basri dan perwakilan MUI KH Baidjuri mendukung KPK memberikan hukuman mati untuk pelaku korupsi dana bansos Covid-19.* /ANTARA/Indrianto E Suwarso

PR TASIKMALAYA – KH Hasan Basri selaku perwakilan ulama di Kabupaten Lebak Banten, mendukung penuh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk memberi hukuman mati para pelaku korupsi Bantuan Sosial (Bansos).

Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos, itu bisa dihukum mati sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” kata Hasan Basri sebagaimana dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dukungan untuk KPK diberikan Hasan Basri karena di Indonesia sejak kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid hingga kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada satu orangpun pelaku korupsi yang diberi hukuman mati.

Baca Juga: Sidang HRS Sukses Digelar, Komentar Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah, Wartawan Jangan Dilarang Lagi

Alasan para ulama Lebak mendukung hukuman mati, mengingat korupsi bansos menyebabkan kesengsaraan kepada rakyat Indonesia, bahkan kesengsaraan menjadi salah satu penyebab kematian rakyat.

Ditambah lagi, dana bansos tersebut diperuntukan ketika Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

“Kami setuju, pernyataan ketua KPK untuk menyeret kasus korupsi dana bansos hukuman mati,” ujarnya.

Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi yang Minta Sri Mulyani Bantu Anggaran Bulog, Said Didu: Kebijakan Bagus!

Hasan Basri menegaskan, Islam memandang korupsi yang menyebabkan kesengsaraan hingga kematian, perlu ditindak tegas  bahkan perlu diterapkan hukuman mati pagi para pelakunya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x