PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan tegas mengajukan perlawanan hukum atau kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Ahmad Djufri.
Diduga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi atas terdakwa Ahmad Djufri terkait kasus mafia tanah di Cakung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Fuady selaku Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Jakarta pada Jumat 26 Maret 2021.
"Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi," ujar Ahmad Fuady sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News.
Selain itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi SP pun meminta penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Bahkan, Johan memberikan saran kejaksaan untuk memberikan hukuman berat kepada terdakwa kasus mafia tanah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tidak ada Impor Beras hingga Juni 2021, Susi Pudjiastuti: Setelah Juni?
"Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” ujar Johan Budi SP.
Selain itu, pihak Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah meminta kejaksaan berikan eksaminasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dua kali vonis bebas terhadap terdakwa kasus mafia tanah.
"Artinya memang vonis akibat dari sisi dakwaan dan pembuktian, atau dalam proses pra penuntutan yang lemah, atau ada hal-hal lainnya yang mempengaruhi bebasnya terdakwa tersebut,” tutur Ibnu.
Baca Juga: Ngeri! Berdasarkan Penelitian, 56 Persen Kekerasan Seksual Terjadi di Rumah
Dengan tegas, Ibnu meminta arahan dari Presiden Jokowi perihal memberantas mafia tanah wajib segera dilaksanakan.
Termasuk pihak yang seharusnya memberikan atau menegakkan keadilan salah satunya pihak kejaksaan.
Mengenai hal ini, disertai dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Jakarta Timur yang menyeret tiga orang tersangka.
Di antaranya mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan seorang warga Benny Tabalujan.
Hanya saja, tersangka Benny masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya pasalnya diduga sedang berada di Australia.
Paryoto dam Ahmad Djufri divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***