PR TASIKMALAYA – Refly Harun selaku Ahli Hukum Tata Negara mengomentari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang siap direvisi jika dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Refly Harun berpendapat bahwasannya revisi UU ITE justru menimbulkan masalah baru.
“Yang penting niatnya, tapi ini akan menimbulkan problem baru,” tutur Refly Harun seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Mata Najwa yang diunggah pada Kamis, 18 Februari 2021.
Ditambah lagi, menurut Refly Harun UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya.
“Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” ujar Refly Harun.
Refly Harun lebih lanjut menyinggung ketidakjelasan antara hasutan, penghinaan, dan provokasi.
“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang tidak jelas. Akibatnya mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” jelas Refly Harun.
Baca Juga: Soal Gerakan Mendorong KLB Partai Demokrat, AHY: Tidak Terkait dengan Presiden Jokowi