Refly Harun: Kalau Mengkritik Kepolisian, Kejaksaan, ya Tidak Boleh Merasa Terhina

- 19 Februari 2021, 06:00 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Tangkap layar YouTube.com/Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Refly Harun selaku Ahli Hukum Tata Negara mengomentari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang siap direvisi jika dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Refly Harun berpendapat bahwasannya revisi UU ITE justru menimbulkan masalah baru.

“Yang penting niatnya, tapi ini akan menimbulkan problem baru,” tutur Refly Harun seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Mata Najwa yang diunggah pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Sebut Tak Ada yang Ditangkap Karena Kritik Pemerintah , Refly Harun: Saya Dilaporkan

Ditambah lagi, menurut Refly Harun UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya.

“Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” ujar Refly Harun.

Refly Harun lebih lanjut menyinggung ketidakjelasan antara hasutan, penghinaan, dan provokasi.

“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang tidak jelas. Akibatnya mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” jelas Refly Harun.

Baca Juga: Soal Gerakan Mendorong KLB Partai Demokrat, AHY: Tidak Terkait dengan Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x