PR TASIKMALAYA – Richard Joost Lino (RJL) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, mengakui dirinya senang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Richard Joost Lino (RJL) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkiat dugaan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015 lalu.
“Saya senang sekali (ditangkap KPK) karena setelah 5 tahun menunggu,” ujar Richard Joost Lino (RJL) seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tidak ada Impor Beras hingga Juni 2021, Susi Pudjiastuti: Setelah Juni?
“Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali supaya jelas statusnya,” sambungnya.
RJ Lino kemudian menjelaskan terkait dengan kerugian negara senilai 22.827,94 dolar AS, menurutnya kerugian tersebut berkaitan dengan pemeliharaan tiga unit QCC.
“BPK (badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara 22.000 dolar (AS) pemeliharaan,” kata RJ Lino.
Baca Juga: Ngeri! Berdasarkan Penelitian, 56 Persen Kekerasan Seksual Terjadi di Rumah
“Saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut,” imbuhnya.