Tegaskan Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Muhadjir Effendy: Larangan Akan Dimulai Pada 6-17 Mei

26 Maret 2021, 16:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah akan meniadakan aktivitas mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan pernyataan terbaru terkait Mudik Lebaran 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, sesuai arahan Presiden dan rapat koordniasi dengan menteri terkait, pemerintah menegaskan, aktivitas Mudik Lebaran 2021 ditiadakan.

Soal peniadaan Mudik Lebaran 2021 itu disampaikan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat, 26 Maret 2021 perihal mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Akui Aneh, Rocky Gerung Soroti Jokowi Beri Lahan untuk Pemuda Muhammadiyah

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat menyampaikan bahwa masyarakat dibolehkan melakukan mudik Lebaran pada tahun ini.

Hal itu sontak membuat sejumlah mayoritas masyarakat mengkritiknya, lantaran aktivitas itu bisa membuat kasus penyebaran Covid-19 kembali meningkat.

Meskipun saat ini kasus penularan Covid-19 di Indonesia telah melandai, namun sejumlah pihak menilai bahwa perizinan aktivitas mudik Lebaran saat ini masih dirasa belum tepat.

Baca Juga: Genose C19 akan Diterapkan di Bandara Juanda Mulai 1 April 2021

Sehingga, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pemerintah Resmi Larang Mudik Tahun 2021, Berlaku untuk Semua Orang Termasuk ASN-Polri", pemerintah pun secara resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dukung Impor Beras, Arief Poyuono: yang Nolak Ingin Jokowi Jatuh

Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ucapnya.

Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi

Muhadjir menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas mudik tidak ada.

Larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler