Wajib Tahu! Inilah Daftar 10 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak dalam Sistem Tilang Elektronik atau ETLE

26 Maret 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Simak sepuluh jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem Tilang Elektronik Nasional atau ETLE ini.* / PIXABAY/vjkombajn

PR TASIKMALAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik Nasional secara resmi telah berlaku pada Selasa 23 Maret 2021

Tilang Elektronik Nasional atau ETLE sendiri secara resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Setidaknya terdapat sepuluh pelanggaran yang akan ditindak melalui Tilang Elektronik Nasional (ETLE) ini.

Baca Juga: Innalillahi, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas, Tifatul Sembiring: Masih Proses Penyidikan Ya

Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, jenis pelanggaran yang akan ditilang berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil menggunakan atau mengoperasikan smartphone.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022 Zona Eropa: Italia Meraih Kemenangan Atas Irlandia Utara

4. Melanggar batas kecamatan.

5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu

6. Berkendara dengan melawan arus lalu lintas

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari tiga orang

10. Tidak menyalakan lampu ketika siang hari bagi pengendara motor.

Baca Juga: Arbi Sanit Sebut Jokowi 'Presiden Lemah', Bang Arief: Tokoh Paling Nyaman untuk Oligarki

Saat ini telah terpasang sebanyak 244 kamera ETLE yang tersebar di 12 Polda di Indonesia.

Rincian sebaran kamera ETLE yang telah dipasang diantaranya Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik.

Sebanyak 5 titik dipasang di Polda Riau, Polda Banten terdapat 1 titik, Polda D.I.Y ada 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik dan di Polda Sumatera Barat 10 titik.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022 Zona Eropa: Inggris dengan Mudah Hancurkan San Marino

Untuk Polda Metro Jaya sendiri kamera yang dioperasikan terdapat 4 jenis kamera.

Empat Jenis Kamera untuk ETLE yakni speed cam, check point cam, weigh in motion dan e-police.

Penggunaan kamera dengan jenis speed cam dan weigh in motion merupakan kamera dengan teknologi baru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Bio Farma Terima 16 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Kami harap dengan launchingnya ini, Jakarta dapat menjadi pelopor ETLE Nasional. Sehingga indeks ketertiban lalu lintas di Jakarta semakin membaik," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono, pihaknya akan terus bekerja agar ETLE ini dapat diterapkan pada 34 Polda.

Ia juga mengungkapkan bahwa sistem pada ETLE ini terintegrasi mulai dari Polres, Polda sampai Korlantas Polri.

Baca Juga: Ada Perempuan Nangis dan Teriak-teriak di Luar Persidangan HRS, Dewi Tanjung: Keliatan Banget Skenarionya!

"Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya," jelas Irjen Istiono.

"Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan," sambungnya. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler