Sebut Masyarakat yang Divaksin sebagai Pahlawan, PBNU Tegaskan Penggunaan Vaksin Covid-19 Hukumnya Wajib

25 Maret 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ungkap bahwa vaksin hukumnya wajib dan yang divaksin adalah pahlawan.* /Pixabay/torstensimon

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini baru-baru turut menanggapi soal polemik halal atau haram vaksin AstraZeneca.

Dalam keterangannya, sebagaimana dikutip PikrianRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 24 Maret 2021 Helmy mengatakan bahwa dalam kondisi darurat vaksin AstraZeneca bukan saja boleh digunakan tapi wajib.

Hal tersebut, Sekjen PBNU ungkapkan berdasarkan kajian ilmiah yang telah dilakukan para ulama.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup A Piala Menpora 2021: PSIS Semarang Menumbangkan Persikabo 1973

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal, bahkan para ulama NU di Jawa Timur sudah melakukan vaksinasi menggunakan AstraZeneca," ujar Helmy.

Lebih lanjut, Helmy Faishal Zaini mengatakan vaksinasi memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam agama.

"Vaksinasi ini masuk dalam kategori hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa yang menjadi salah satu prinsip mendasar dari ajaran Islam," kata Sekjen PBNU Helmy.

Baca Juga: Berikut 13 Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta di Tahun 2020!

Bahkan saking tingginya hal tersebut, Helmy tak segan menyebut bahwa masyarakat yang sudah divaksin adalah pahlawan kemanusiaan.

"Siapapun yang mau menjadi relawan dalam program vaksinasi, mereka lah yang disebut pahlawan kemanusiaan," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua PBNU Marsudi Syuhud juga lantas mengharapkan masyarakat mau menggunakan vaksin karena kini tidak ada pilihan lain.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.985 Personil untuk Sidang Lanjutan HRS, Yusri Yunus: Sebaiknya Para Pendukungnya Tak Datang

"Maka kita harapkan semua bangsa Indonesia mau pakai vaksin, karena tidak ada pilihan, tentunya kita pakai vaksin yang ada. Vaksin yang ada itu suatu keharusan bagi bangsa kita untuk vaksinasi. Karena kalau satu vaksin satu tidak nanti tidak akan terjadi herd immunity,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam pernyataannya Marsudi Syuhud juga turut menegaskan bahwa vaksin Sinovac dan AstraZeneca telah mendapat label halal menurut Fatwa MUI dan Fatwa NU, sehingga para kiai NU bersedia divaksin.

"Karena dua-duanya boleh dipakai, maka dipakai oleh para kiai. Fatwa MUI boleh, fatwa NU juga boleh," katanya.

Baca Juga: Ramai Wacana Pemerintah Impor Beras, Wamentan: Hasil Panen Sangat Bagus, Kami Berharap Tidak Dilakukan

Dia mengatakan manusia tidak bisa hidup masing-masing. Karena itu, imunitas menjadi sangat penting agar masyarakat terlindungi dari risiko Covid-19. 

"Salah satu cara meningkatkan imunitas, ya melalui vaksin," ucapnya. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler