Kemenkes Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Calon Jamaah Haji, Targetkan Selesai Akhir Maret 2021

- 19 Maret 2021, 17:00 WIB
Oscar Primadi selaku  Sekretaris Jenderal Kemenkes meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada calon Jamaah Haji yang sudah lanjut usia atau lansia di Stadion Wibawa Mukti Cikarang.*
Oscar Primadi selaku Sekretaris Jenderal Kemenkes meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada calon Jamaah Haji yang sudah lanjut usia atau lansia di Stadion Wibawa Mukti Cikarang.* /Antara/Pradita Kurniawan Syah

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 57.630 orang lanjut usia atau lansia yang menjadi calon jamaah haji di seluruh Indonesia ditargetkan akan menerima vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan pemberian vaksin terhadap calon jamaah haji diselesaikan sampai akhir Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi ketika melaksanakan peninjauan vaksinasi Covid-19 untuk calon jamaah haji pada Jumat 19 Maret 2021 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang.

Baca Juga: Pelaksanaan PON XX di Papua Dipastikan Digelar Oktober 2021, Menpora Zainudin Amali: Semua Sudah Siap

"Memang diwajibkan harus terselesaikan di bulan ini karena kita berharap saat mendekati keberangkatan, seandainya sudah diumumkan jadi berangkat tahun ini, jamaah kita tinggal ready, sudah siap," kata Oscar Primadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Terkait dengan pelaksanaan Haji tahun 2021, Pemerintah masih menunggu kepastian dari Otoritas Arab Saudi.

Pemberian vaksinasi terhadap calon jamaah haji merupakan langkah persiapan apabila pelaksanaan haji dapat dilaksanakan tahun ini.

Baca Juga: Heboh Lagu 'Sapu Lidi', Diduga Sindiran hingga Ceritakan Hubungan yang Diwarnai Rasa Sakit

"Calon tamu Allah SWT ini tentunya sudah sangat menantikan keberangkatan haji dan pemerintah memfasilitasi dengan menyiapkan kebutuhan jamaah termasuk vaksinasi COVID-19 ini," terangnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x