Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar Usai Dipecat dari Demokrat, Kuasa Hukum: Uangnya Akan Disumbang ke Panti

25 Maret 2021, 14:05 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Jhoni Allen Rp55,8 miliar atas kerugiannya setelah dipecat dari Demokrat.* /Instagram.com/@agusyudhoyono

PR TASIKMALAYA- Salah satu inisiator gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokorat di Deli Serdang, Jhoni Allen menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum (Ketum) Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jhoni Allen melayangkan gugatan itu kepada AHY setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Demokrat oleh AHY, dan menuntut kerugian yang dialaminya baik secara material maupun immaterial.

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan tersebut, Jhoni Allen memnita Ketum Demokrat AHY untuk mengganti rugi hingga Rp55,8 miliar.

Baca Juga: Kenali Pentingnya Mencuci Wajah Meskipun Beraktifitas di Dalam Rumah

Adapun rincian ganti rugi tersebut, terbagi atas kegurian material sebesar Rp5,8 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp50 miliar.

Untuk diketahui, Jhoni Allen menjadi salah satu dari tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY lantaran terbukti melanggar AD ART partai.

Sebagaimana diberitakan Prbandungraya.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar", kerugian materiil total sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.

Baca Juga: 5 Tips Mencegah Anak Terkena Penyakit karena Imunitas Tubuh yang Belum Sempurna

Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta.

Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Jhoni Allen saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara sebagaimana dilaporkan Antara, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Seorang Istri Diduga Bunuh Suami, Dihukum Mati Putrinya Sendiri Sebagai Algojo

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen.

Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman didepan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Ada tiga tergugat yang digugat oleh Jhoni Allen setelah dirinya dipecat dari Demokrat.

Baca Juga: Preview Pertandingan Grup A Piala Menpora 2021: Arema FC vs Barito Putera

Tergugat 1 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tergugat 2 Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Tergugat 3 Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III.

Baca Juga: Ditanya Isu Gibran Jadi Gubernur DKI Jakarta, Cak Imin: Pasti Saya Mendukung

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.

Buyung lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.*** (Rizky Rahmatulah Hariri/Prbandungraya.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: prbandungraya

Tags

Terkini

Terpopuler