Ditresnarkoba Polda Riau Meringkus Dua Orang Pengedar Pil Ekstasi serta Sabu, Terancam Hukuman Mati

22 Maret 2021, 18:05 WIB
Dua pengedar narkoba berjenis ekstasi dan sabu sukses diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.* //Pixabay

PR TASIKMALAYA - Dua pengedar narkoba sukses diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Kedua tersangka terbukti jelas memiliki, membawa, serta menyimpan barang haram tersebut berjenis ekstasi dan sabu.

Kebenaran penangkapan itu dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, pada hari Senin lalu.

Baca Juga: Turut Tanggapi Wacana Pemerintah Impor Beras, Sekjen PBB: Sebaiknya Pusat Utamakan Penyerapan Gabah Lokal

Kronologi peristiwa diungkapkan oleh Kombes Harry berawal pada Selasa 16 Maret 2021 siang, sekitar jam 14.30 WIB.

Di mana Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan orang berinisial GJE di kamar Hotel Batam yang berada di daerah Nagoya Kota Batam.

Tersangka diamankan langsung oleh tim sesaat berada di kamar hotel nomor 414. Dari hasil pemeriksaan terhitung ada 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan secara tersembunyi oleh pelaku dalam sebuah tisu.

Baca Juga: LIVE! GM Irene Sukandar Menang, Dewa Kipas: Irene Benteng Pertahanannya Sangat Kokoh

″Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di pelataran parkir Hotel Namii. Dari inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi," ujar Harry Goldenhardt, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui PMJ News, 22 Maret 2021.

Harry menjelaskan penyelidikan tidak berhenti sampai situ saja, beserta timnya akan mengembangkan penyidikan hingga ke rumah tersangka yang berinisial GJE berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.

Dari kejadian penangkapan ini, barang bukti yang telah diamankan polisi berupa 462 butir pil ekstasi serta satu gram narkotika berjenis sabu, beserta pelaku pertama berinisal GJE yang bertempat tinggal di Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Baca Juga: Pertandingan Catur Dewa Kipas Melawan GM Irene Sukandar, Komentator: Dewa Kipas Hampir Master

Sementara di sisi lain, pelaku kedua berinisial S alias H beralamat di Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam. Lalu untuk inisial GJE merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011.

Sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan, atas perbuatan tersangka, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 atau juga Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," ujar Harry Goldenhardt, 22 Maret 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler