PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, terkait konstitusi bisa dilanggar ada teorinya.
Menurut Mahfud MD, orang yang tidak belajar sungguh-sungguh soal hukum konstitusi, akan kaget dengan pernyataan ‘untuk keselamatan rakyat konstitusi bisa dilanggar’.
Selain ada teorinya, Mahfud MD juga mengatakan bahwa hal itu ada dalam buku induk hukum konstitusinya.
Baca Juga: Mulai 20 Maret 2021, PT KAI Tambah 9 Stasiun yang Layani Pemeriksaan Tes GeNose C19, Ini Daftarnya
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Kamis, 18 Maret 2021.
“Yang tidak sungguh-sungguh belajar hukum konstitusi selalu kaget ada statement ‘untuk keselamatan rakyat konstitusi bisa dilanggar’,” cuit Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @mohmahfudmd.
“Tapi itu ada teori dan buku babonnya serta selalu terjadi di dunia. Pelajarilah ide dan fakta konstitusi,” sambungnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Dirikan Sekolah Politik Nonformal Bagi Perempuan, Ini Harapan Ridwan Kamil
Mahfud MD pun mengungkapkan bahwa terkait hal tersebut, ia sempat mengajarkan itu di kampus selama bertahun-tahun.
“Bertahun-tahun saya mengajar itu di banyak kampus. Sepulang kunker (kunjungan kerja) saya bedah,” tulis Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD tersebut merupakan balasan kepada Muhammad Said Didu yang mempertanyakan soal pernyataan konstitusi bisa dilanggar.
“Prof Mahfud MD yang terhormat sebagai bukan ahli, pemahaman saya justru konstitusi sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negara,” cuit Said Didu.
“Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan atau dihukum oleh rakyat,” lanjutnya.
Said Didu pun meminta agar Mahfud MD menjelaskan pernyataannya tersebut yang membolehkan untuk melanggar konstitusi.
Baca Juga: Mengenal Salah Satu Kiai Legendaris Muhammadiyah, Pelihara Anjing Jenis Keeshond
“Mohon arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat?,” tulis Said Didu.
***