Bacakan Nota Pledoi, Djoko Tjandra: Jaksa Pingai Janjikan Saya Tak Harus Jalani Hukuman Pidana

15 Maret 2021, 18:30 WIB
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Kolase Antara dan Sigid Kurniawan/Antara Foto/

PR TASIKMALAYA – Jaksa Pinangki menjanjikan tidak ada proses eksekusi kepada Djoko Tjandra yang terjerat kasus ‘cessie’ Bank Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko Tjandra ketika membacakan nota pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin, 15 Maret 2021, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

“Pertama, Pinangki Sirna Malasari menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung, sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana,” ujar Djoko Tjandra.

Baca Juga: Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

Karena kasus 'cessie’ Bank Bali, Djoko Tjandra dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subside enam bulan kurungan penjara.

Djoko Tjandra saat ini telah terbukti melakukan suap terhadap aparat penegak hukum serta melakukan kesepakatan yang jahat.

“Bukan saya yang mencari Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuannya menyelesaikan persoalan hukum saya. Pinangkin, lewat saudara Rahmat, yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia,” tutur Djoko Tjandra.

Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah: Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini

Pertemuan antara Djoko Tjandra dan Pinangki di Malaysia tersebut, berkaitan dengan Putusan MK No 33/PUU-XXIV/2016 tanggal 12 Mei 2016.

Selanjutnya, pertemuan tersebut merupakan upaya agar Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.

Djoko Tjandra kemudian mengatakan, Pinangki merekomendasikan Anita Dewi A. Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Gara-gara Menyatakan Cinta dan Berpelukan di Kampus, Dua Mahasiswa Universitas Lahore Dikeluarkan

“Mereka bertiga lah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakana kepada meeka bertiga, bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki, karena dia adalah seorang jaksa,” ungkap Djoko Tjandra.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan ditambah dengan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler