PR TASIKMALAYA – Terjadi peristiwa pembacokan yang menelan korban Muhndori (69) dan Istrinya, Trimah (55).
Insiden pembacokan tersebut terjadi di Musala Al Iman yang terletak di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Peristiwa pembacokan tersebut dibenarkan oleh pihak Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin, 15 Maret 2021, peristiwa pembacokan terjadi pukul 4.45 WIB yang bertempat di Mushola Al Iman.
Korban Muhndori dibacok pada saat sedang sujud. Bukan hanya satu kali, pelaku melakukan pembacokan pada Muhndori beberapa kali.
Mendapati suaminya dibacok, Trimah sang istri berusaha menghalangi pelaku. Namun naas, Trimah kemudian dibacok pelaku hingga mengalami kondisi yang parah.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kedua korban mendapatkan perawatan, kondisi Muhndori menunjukan tanda-tanda membaik.
Namun Trimah, meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ini pihak Kepolisian Resor Temanggung telah menahan pelaku, Mundari (60) atas dugaan kasus pembacokan tersebut.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa bendo arit dengan panjang sekitar 30 cm. Barang bukti lainnya yaitu kayu yang ujungnya terdapat pisau, serta ungkal yang merupakan alat untuk mengasah benda tajam.
“Kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Informasi awal, terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga,” ungkap AKBP Benny Setyowadi.
AKBP Benny Setyowadi kemudian mengimbau masyarakat, bahwa kejadian pembacokan tersebut tidak terkait dengan motif agama atau kepercayaan.
AKBP Benny Setyowadi menegaskan, kejadian tersebut murni karena permasalahan pribadi di antara korban dan pelaku.
“Saya minta semua pihak untuk menahan diri, tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.
Baca Juga: Bertemu dengan AHY, Jusuf Kalla: Partai Demokrat Sudah Baik Memberi Contoh Regenerasi Parpol
“Saya minta, semua tetap menahan diri demi iklim kondusif di Temanggung,” sambung AKBP Benny Setyowadi.
Karena kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan /atau Pasal 355 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***