Polres Aceh Tenggara Dalami Motif Mantan Polisi Lakukan Pembacokan pada Ustadz

- 2 November 2020, 13:11 WIB
Kapolres Aceh Tenggara, Aceh, AKBP Wanito Eko Sulistyo memberikan keterangan pers terkait dugaan penyerangan kepada seorang ustaz kepada sejumlah pewarta di mapolres setempat di Kutacane, Jumat 30 Oktober 2020.
Kapolres Aceh Tenggara, Aceh, AKBP Wanito Eko Sulistyo memberikan keterangan pers terkait dugaan penyerangan kepada seorang ustaz kepada sejumlah pewarta di mapolres setempat di Kutacane, Jumat 30 Oktober 2020. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Tersangka kasus pembacok Ustadz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37) ternyata merupakan mantan anggota polisi.

Hal itu dinyatakan oleh Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo.

“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi KTP Elektronik, Mantan Dirut PNRI Kembali Dipanggil KPK

AKBP Eko menjelaskan, tersangka warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, itu dipecat dari anggota kepolisian.

MA dipecat karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.

Tersangka MA juga diduga bermasalah, sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Dirjen WHO Karantina Mandiri usai Terdeteksi Kontak dengan Pasien Covid-19

Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustadz Muhammad Zaid Maulana.

Korban Ustad Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x