PR TASIKMALAYA - Tersangka kasus pembacok Ustadz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37) ternyata merupakan mantan anggota polisi.
Hal itu dinyatakan oleh Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo.
“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo dikutip dari Antara.
Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi KTP Elektronik, Mantan Dirut PNRI Kembali Dipanggil KPK
AKBP Eko menjelaskan, tersangka warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, itu dipecat dari anggota kepolisian.
MA dipecat karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.
Tersangka MA juga diduga bermasalah, sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Dirjen WHO Karantina Mandiri usai Terdeteksi Kontak dengan Pasien Covid-19
Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustadz Muhammad Zaid Maulana.
Korban Ustad Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.