Tanggapi Cuitan Mahfud MD, Ernest Prakasa: yang Jadi Masalah Bukan KLB Prof, Tapi Ketua Barunya

7 Maret 2021, 13:00 WIB
Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa ikut mengomentari cuitan Mahfud MD perihal KLB Demokrat.* /Instagram.com/@ernestprakasa

PR TASIKMALAYA- Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021 di Deli Serdang, turut juga ditanggapi oleh komika, Ernest Prakasa.

Tanggapan Ernest Prakasa soal KLB Partai Demokrat itu merujuk pada cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dalam komentar dicuitan Mahfud MD itu, Ernest Prakasa menyebut bahwa yang menjadi permasalahan dalam partai Demokrat tersebut bukan KLB, melainkan ketua terpilih dalam KLB tersebut.

Baca Juga: Beberkan Alasan Bioskop Masih Sepi saat Pandemi Covid-19, GPBSI: Banyak Ahli Suka Nakut-nakutin Masyarakat

Sebagaimana diketahui, dalam KLB Partai Demokrat yang digelar pada Jumat itu, menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terpilih.

Sementara itu, Moeldoko yang terpilih menjadi Ketum Demokrat dalam KLB itu hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Staf kepresidenan (KSP) di Pemerintahan Jokowi.

Sebagaimana diberitakan bekasi.pikiran-rakyat.com dalam judul artikel "Mahfud Sebut Pemerintah Tak Larang KLB, Ernest: Ketua Barunya dari Kabinet Jokowi, Itu yang Bikin Kusut", Mahfud MD dalam cuitannya mengatakan bahwa dari masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, SBY, hingga Jokowi itu Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub.

Baca Juga: Tampak Sindir Annisa Pohan soal KLB Partai Demokrat, Teddy Gusnaidi: Baca UU Parpol Tidak Sih? Perlu Diajari?

Hal itu disebabkan untuk menghormati independensi Partai Politik (parpol). Risikonya adalah pemerintah akan dituding cuci tangan.

Menanggapi hal itu, Ernest Prakasa menyebutkan bahwa permasalahannya saat ini adalah bukan perihal KLB.

Akan tetapi, karena Moeldoko yang ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu merupakan orang yang masih bagian dalam Kabinet Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Disebut akan Beli Klub Bola, Ibunda Sang Mantan Tagih Mobil dan STNK Felicia

Dengan segala hormat, yang jadi masalah bukan KLB-nya Prof, tapi ketua barunya adalah bagian dari kabinet Jokowi. Itu lho yang bikin kusut,” cuit Ernest Prakasa melalui akun Twitternya @ernestprakasa, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa jika pemerintah melarang atau mendorong KLB maka bisa dituding telah mengintervensi parpol atau memecah belah.

Sementara itu, Mahfud MD juga menambahkan bagi pemerintah masalah yang terjadi di Deli Serdang saat ini merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Tanggapi Polemik KLB Demokrat, Henry Subiakto: Mudah-mudahan SBY dan AHY Tidak Demo ke Istana

Menurut Mahfud MD, kasus KLB Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum apabila hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

Jika didaftarkan maka pemerintah akan meneliti keabsahan berdasarakan UU dan AD/ART parpol itu sendiri.

Kemudian, baru lah keputusan dari Pemerintah itu bisa digugat ke Pengadilan. Setelah situ pengadilan yang akan memutuskan hasilnya.

Baca Juga: Ibunda Felicia Tissue Meilia Lau Geram, Minta Kaesang Pangarep Kembalikan SIM dan STNK Sang Anak

Dan sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” cuit Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

Hal itu disebabkan karena belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Baca Juga: Pasca KLB Partai Demokrat, SBY Ungkapkan Penyesalan karena Lakukan Hal Ini: Saya Malu

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Masalah Demokrat Sempat Terjadi di Partai Lain, Andi Arief: KLB Medan Beda, Tak Ada Izin

Baca Juga: Sebut Narasi Mahfud MD Terkait Demokrat Memojokan, Taufiqurrahman: Tolong Tarik Ucapan Anda

Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ujarnya.

Menurutnya, sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan sikap pemerintah di masa kepempinan Megawati Soekarno Putri, dan SBY karena itu sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Undang-undang 9 Tahun 1998.

Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” ujarnya.

Baca Juga: Sindir 'Pihak Seberang', Mustofa Nahrawardaya: Mereka Anggap Kudeta Demokrat Hal Biasa

Baca Juga: Sindir AHY Soal ‘KLB Partai Demokrat Dagelan’ , Ferdinand Hutahean: Tapi Paniknya Setengah Kiamat!

Baca Juga: Tanggapi Polemik KLB Demokrat, Henry Subiakto: Mudah-mudahan SBY dan AHY Tidak Demo ke Istana

Saat itu Megawati Soekarno Putri tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.

Sama halnya juga dengan sikap Pemerintahan SBY di tahun 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

Alasannya, itu urusan internal parpol,” kata Mahfud MD menambahkan.***(Anggie Juliani/bekasi.pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler