Minta Liberalisasi Industri Miras Dibatalkan, Jimly Asshiddiqie: Tambah Jauhkan Rakyat dari Pemerintah

28 Februari 2021, 18:10 WIB
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Katriana/ANTARA /

PR TASIKMALAYA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta rencana meliberalisasi industri minuman keras (miras) dibatalkan.

Menurut Jimly Asshiddiqie, dampak dari liberalisasi industri miras sangat merusak dan semakin menjauhkan masyarakat dari pemerintah.

Terkait hal itu, disampaikan Jimly Asshiddiqie di akun Twitter miliknya pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka, Algojo Para Koruptor Meninggal Dunia

“Rencana Pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs.

“Dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar,” sambungnya.

Menurut eks Ketua MK itu, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan organisasi masyarakat keagamaan pasti menolak rencana pemerintah tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan atas Kerumunan di NTT, Jimly Asshiddiqie: Kalau Presiden Langgar Hukum Bukan ke Polri

Jimly Asshiddiqie juga mengingatkan agar tidak menjadikan semua urusan untuk investasi ekonomi.

“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten. Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” tulis Jimly Asshiddiqie.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menteken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: DPP PDIP Belum Berpikir Soal Pengganti Nurdin Abdullah, Hasto Kristiyanto: Kami Sangat Kaget

Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang izin investasi industri miras di empat Provinsi.

Provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Jika investasi miras dilakukan diluar empat provinsi itu, maka akan ditetapkan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @JimlyAS

Tags

Terkini

Terpopuler