Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah, Edhy Prabowo: Saya Ambil Kebijakan untuk Kepentingan Rakyat

24 Februari 2021, 05:00 WIB
Edhy Prabowo menanggapi kasusnya terkait dugaan suap ekspor benih lobster (benur), dan katakan ia siap jika harus dihukum mati. //Tangkap layar YouTube.com/tvOneNews

PR TASIKMALAYA – Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dengan tegas mengatakan bahwa dirinya siap dihukum mati, apabila terbukti bersalah atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Pernyataan tersebut dinyatakan Edhy Prabowo seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 23 Februari 2021.

Edhy Prabowo meyakinkan, bahwa dirinya tidak akan lari dan menutupi kesalahan terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) tersebut.

Baca Juga: Berdasarkan Survei TRBC, Kader Golkar Dinilai Paling Aktif Bantu Masyarakat Selama Pandemi Covid-19

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy Prabowo.

Bahkan dengan tegas, Edhy Prabowo tidak menutupi kesalahan dan tidak akan lari dari kesalahan yang ada.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” ujarnya.

Edhy Prabowo menegaskan, kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: Giring Beri Kritik Pedas pada Anies Baswedan, Pasha Ungu: Mengelola Jakarta Tak Semudah Mengkritik di Medsos

“Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara itu sudah resiko saya,” tuturnya.

Dalam hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pun memberikan komentar.

Ali Fikri sebut bahwasannya hukuman yang akan diterima Edhy Prabowo sepenuhnya ditentukan oleh Majelis Hakim.

“Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang memutuskan,” jelasnya.

Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di AS Tembus 500.000, Jimly Asshiddiqie: ini Pelajaran bagi Semua

Ali Fikri menerangkan, bahwa pihaknya (KPK) masih melakukan proses penyelidikan. 

Bahkan KPK telah mengantongi berbagai bukti kuat atas perbuatan yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” papar Ali Fikri.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler