PR TASIKMALAYA – Politisi Teddy Gusnaidi membandingkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan aturan agama.
Teddy Gusnaidi membandingkan bahwa UU ITE dengan aturan agama sama–sama melarang adanya tindakan mencemarkan nama baik, menyampaikan ujaran kebencian, dan sejenisnya.
Oleh karena itu, menurut Teddy Gusnaidi, jika ada pihak yang ingin menghalalkan hal yang dilarang agama, maka negara akan menjadi barbar.
Baca Juga: UU ITE Siap Direvisi, Refly Harun: Membedakan Hasutan, Penghinaan, Provokasi Itu Tidak Jelas
Pernyataan ini disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 18 Februari 2021.
“Dalam ajaran agama manapun, pencemaran nama baik, penghinaan ujaran kebencian dan sejenisnya tidak dibenarkan,” tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.
Secara tegas, politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu menjelaskan bahwa semua agama sangat melarang dengan adanya tindakan kurang beradab seperti itu.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Buzzer Laksana Lalat, Pemimpin yang Memeliharanya Patut Dipertanyakan
Termasuk dalam cara bernegara di Indonesia yang telah diatur dalam UU ITE.
Dewan Pakar PKPI ini juga menjelaskan soal konsekuensi jika ada pihak yang ingin menghalalkan pada sesuatu yang telah dilarang agama.
Menurut Teddy Gusnaidi bahwa negera ini akan menjadi barbar (tidak beradab).
Baca Juga: Refly Harun: Kalau Mengkritik Kepolisian, Kejaksaan, ya Tidak Boleh Merasa Terhina
Selain itu juga, Teddy Gusnaidi membandingkan dengan konflik yang tengah terjadi di negara-negara Timur Tengah.
“Jadi jika semua tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang ingin negara ini menjadi negara barbar seperti di negara-negara timur tengah,” kata Teddy Gusnaidi.***