PR TASIKMALAYA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari adanya wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pendapat Refly Harun mengenai UU ITE tersebut diutarakan dalam Talkshow Mata Najwa yang diunggah kanal YouTube Mata Najwa Kamis, 18 Februari 2021 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Yang penting niatnya. Tapi ini akan menimbulkan problem baru,” tutur Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan, penerapan UU ITE dinilainya justru terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya.
“Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” jelas Refly Harun.
Akibatnya, perbedaan antara hasutan, penghinaan, dan provokasi menjadi tidak jelas, dan berdampak pada penegak hukum yang dengan mudah menangkap orang berdasarkan subjektivitasnya.
“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang enggak jelas. Akibatnya, mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” ungkap Refly Harun.