PR TASIKMALAYA – Teddy Gusnaidi menanggapi pertanyaan soal konsekuensi jika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar Undang– Undang(UU) terkait fasilitas yang diberikan kepada Mantan Presiden Republik Indonesia.
Teddy Gusnaidi menilai bahwa fasilitas mantan Presiden Republik Indonesia telah diatur dalam UU.
Jikalau SBY melanggar, Teddy Gusnaidi menjawab tentu ada sanksi dari setiap pelanggaran.
Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Menikah, Gus Miftah Beri Video: Kamu Jangan Seperti Ini
Hal tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Rabu, 17 Februari 2021.
“Ya tentu ada sanksinya,” tulis Teddy Gusnaidi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter @TeddyGusnaidi.
Ya tentu ada sanksinya. Dulu pak @SBYudhoyono dikasih rumah yang dibeli menggunakan uang negara, itu boleh, karena diatur dalam UU.
Pokoknya selama diatur dalam UU, ya gak melanggar. Simpel sih.. https://t.co/fvSqnrKONq— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 17, 2021
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjelaskan, SBY telah memiliki hak untuk mendapat rumah yang sesuai dalam UU dan sah secara aturan.
Baca Juga: Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK
“Dulu pak @SBYudhoyono dikasih rumah yang dibeli menggunakan uang negara, itu boleh, karena diatur dalam UU,” ujar Teddy Gusnaidi
Dewan Pakar PKPI ini menegaskan, secara sederhana bahwa selama SBY mengikuti aturan UU maka tidak melanggar dan jika SBY melanggar maka ada sanksi yang menanti.