PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi, menepis tuduhan terhadap Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Teddy Gusnaidi menanggapi soal SBY yang dituduh menggunakan uang atau anggaran negara untuk membangun museum pribadi SBY di Pacitan.
Akan tetapi, menurut Teddy Gusnaidi, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai negara untuk Mantan Presiden.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Dunia Menurun, Prof. Wiku: Sejalan dengan Penanganan di Indonesia
Hal ini disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Rabu, 17 Februari 2021.
“Ya tidak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara,” tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi
Dewan Pakar PKPI ini juga menilai bahwa SBY sebagai mantan Presiden epublik Indonesia dalam penggunaan anggaran negara harus tetap mengikuti aturan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Vaksinasi Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Contoh Baik Bagi Lansia
Secara tegas menekankan bahwa harus sesuai UU yang mengaturnya.
“Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden,” ujar Teddy Gusnaidi.