PR TASIKMALAYA - Tanggapi pelaporan radikalisme Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB), Teddy Gusnaidi ingat ini negara hukum.
Teddy Gusnaidi menyampaikan Din Syamsuddin dilaporkan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku radikalisme.
Tanggapan Teddy Gusnaidi soal kasus Din Syamsuddin ini disampaikan melalui akun Twitternya @TeddyGusnaidi pada Selasa 16 Februari 2021.
"Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN oleh para alumni ITB, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @TeddyGusnaidi.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke satuan tugas penanganan radikalisme ASN.
"Oleh KASN sudah dilimpahkan ke Kemenag dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN, ya tunggu proses saja, jika terbukti, tentu ada sanksinya," tuturnya.
Baca Juga: Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 di Hari Kemerdekaan, Doni Monardo: Masyarakat Harus Terlibat
Teddy Gusnaidi menegaskan jika pelaporan itu tidak terbukti ya sudah tidak usah sibuk jadi hakim.
"Jika tidak terbukti ya sudah, bukan malah pada sibuk jadi hakim, bahkan menuduh fitnah dan sebagainya," tulisnya.
Perlu di ingat menurutnya ini merupakan negara hukum jadi mari ikuti prosesnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut UU ITE Perlu Direvisi, Jimly Asshidiqie: Bisa Diperbaiki dengan Mudah di MK
"Ingat, ini negara hukum, sikap penolakan terhadap proses hukum adalah sikap kelompok radikalisme, kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila, Jadi mari ikuti prosesnya," tutur Teddy Gusnaidi.
***