Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Adhie M Massardi: Makin Nggak Jelas, Cara Berpikirnya Makin Ajaib

16 Februari 2021, 12:00 WIB
Adhie M Massardi mengomentari perihal rencana Presiden Joko WIdodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE.* /Instagram.com/@jayasupranashow

PR TASIKMALAYA - Adhie M Massardi yang merupakan mantan juru bicara Gus Dur, buka suara terkait dengan rencana Presiden Jokowi untuk meminta DPR melakukan revisi UU ITE.

Pernyataan perihal UU ITE tersebut, Adhie M Massardi tulis melalui akun Twitter @AdhieMassardi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Senin 15 Februari 2021.

“Makin nggak jelas, cara berpikirnya makin ajaib. Tidak ada yang salah pada UU ITE atau UU apapun, yang tidak bisa memberikan rasa keadilan itu manusia pengendali UU alias para penegak hukumnya,” tutur Adhie M Massardi.

Baca Juga: Sebut Akan Minta DPR Revisi UU ITE, Jokowi pada Kapolri: Hati-Hati Pasal yang Timbulkan Multitafsir

Cuitan Adhie M Massardi.* Twitter.com/@AdhieMassardi

Menurutnya, rencana untuk merevisi UU ITE merupakan suatu hal yang kacau. Bagaimana tidak, suatu UU dibuat untuk melindungi bukan untuk menghukum.

 

“Wacana revisi UU ITE asli ngaco. Filosofi UU itu untuk lindungi, bukan buat menghukum. Aparat penegak hukum yang harus ditatar cara menafsirkan UU,” tegas Adhie M Massardi.

Menurut Adhie M Massardi, terkait kekacauan yang ditimbulkan karena UU ITE, seharusnya Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk dijadikan panduan.

Cuitan Adhie M Massardi.* Twitter.com/@AdhieMassardi

Baca Juga: Masyarakat Saling Buat Laporan Pelanggaran UU ITE, Presiden Jokowi Minta Kapolri Lebih Selektif

“Lihat kekacauan cara pakai UU ITE ini, why MA ko bisu tuli? Harusnya bikin Perma tuk panduan,” ujarnya.

Adhie M Massardi menegaskan, UU ITE hendaknya fokus pada ruang Informasi Transaksi Elektronik.

Adapun terkait dengan pencemaran dan penghinaan, cukup menggunakan KUHAP.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Andi Khomeini: Penting, Urgent!

“Sesuai judulnya, yang informasi Transaksi Elektronik, ya fokus di situ aja. Kalau pencemaran dan penghinaan kan cukup pakai KUHAP,” jelas Adhie M Massardi.

“UU ITE dimaksud tuk lindungi kegiatan baru umat manusia (e-commerce) not lindungi penguasa/pejabat ublik dari kritik publik. Pada kemana ahli hukum?” sambungnya.

Cuitan Adhie M Massardi.* Twitter.com/@AdhieMassardi

Baca Juga: UU ITE Dinilai Banyak Pihak terdapat Pasal Karet, Presiden Jokowi: Saya Bisa Minta DPR untuk Revisi

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana merevisi UU ITE jika di dalam penerapannya justru tidak menimbulkan keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE,” tutur Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @AdhieMassardi

Tags

Terkini

Terpopuler