Kepolisian Berhasil Amankan Tiga Moge Pelanggar Aturan Ganjil Genap yang Viral, Begini Kronologinya!

13 Februari 2021, 21:27 WIB
3 moge diamankan polisi karena langgar ganjil genap. //PMJNews/Ferro Maulana

PR TASIKMALAYA - Kepolisian berhasil mengamankan tiga pengendara rombongan konvoi motor gede (moge) yang diduga melanggar aturan gajil genap pelat nomor kendaraan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa rombongan moge tersebut sempat lolos dari pemeriksaan ganjil genap dan rapid test virus corona (Covid-19).

Menurutnya, rombongan moge tersebut berangkat dari kawasan Bintaro, Tangerang menuju Bogor.

Baca Juga: Din Syamsudin Dituduh Radikalisme, Mahfud MD: Pelaporannya Tak Diproses

"Kronologinya jadi kelompok rombongan ini 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," ungkap Susatyo di Balai Kota Bogor, Sabtu, 13 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.

Usai dari kawasan Puncak, diketahui rombongan moge ini kembali pulang melintasi Kota Bogor pada pukul 12.00 WIB.

Susatyo menambahkan, saat itu memang tidak ada petugas di pos pemeriksaan ganjil genap karena bertepatan dengan waktu salat Jumat.

"Jadi kira kira pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break salat Jumat ya," sambungnya.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Luncurkan Awan Panas dan Lava Pijar Sejauh Dua Kilometer

Sejak kejadian tersebut ramai di media, personel kepolisian kemudian langsung sigap menelusuri rombongan konvoi moge tersebut.

"Setelah viralnya kejadian itu, tim dari Polresta Bogor berusaha mengumpulkan video dan data lainnya," ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Februari 2021 dini hari pukul 01.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi para pengendara moge.

Sebanyak tiga pengendara diamankan, karena melanggar dengan menggunakan pelat nomor ganjil, sementara saat peristiwa terjadi pada tanggal genap, yakni 12 Februari 2021.

Baca Juga: Bravo! Polda Aceh Berhasil Ringkus Empat Pelaku Perdagangan Orang Utan

"Identiasnya HV, FR dan TN. Tiga orang ini adalah penindakan terhadap protokol kesehatan berdasarkan Perwali. Sehingga setelah dibawa ke Polresta kami serahkan ke satgas untuk dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Para pelaku kemudian dikenakan sanksi berat karena melanggar aturan gajil genap pelat nomor kendaraan di wilayah Bogor, Jawa Barat tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler