PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Kebijakan Plat Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan  

- 25 Oktober 2020, 19:39 WIB
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020.
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. //ANTARA FOTO//Indrianto Eko Suwarso/aww

 

PR TASIKMALAYA - Peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap akan diperpanjang hingga 8 November 2020.

Seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun memperpanjang peniadaan ganjil-genap.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Changmin TVXQ Menikah Hari Ini, Tagar #CongratulationsMaxChangmin Trending di Twitter

Sambodo juga mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkannya PSBB Transisi pada Senin, 26 Oktober 2020 hingga Minggu 8 November 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x