PR TASIKMALAYA - Peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap akan diperpanjang hingga 8 November 2020.
Seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun memperpanjang peniadaan ganjil-genap.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Changmin TVXQ Menikah Hari Ini, Tagar #CongratulationsMaxChangmin Trending di Twitter
Sambodo juga mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkannya PSBB Transisi pada Senin, 26 Oktober 2020 hingga Minggu 8 November 2020.