Bravo! Polda Aceh Berhasil Ringkus Empat Pelaku Perdagangan Orang Utan

- 13 Februari 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi orang utan.
Ilustrasi orang utan. //Pixabay/Pixel-mixer

PR TASIKMALAYA - Sebanyak empat pelaku perdagangan orang utan Sumatera (pongo abelli) berhasil diringkus oleh Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Penangkapan keempat pelaku perdagangan orang utan oleh Polda itu terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut dilakukan, pada Rabu, 10 Februari 2021.

"Dari empat pelaku (perdagangan orang utan) yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, seperti dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikalisme, Mahfud MD Angkat Bicara dan Beberkan Sifat Aslinya

Pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka orang utan ini diawali dengan penyamaran dari personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Personel Polda yang bersangkutan berpura-pura menjadi calon pembeli dari orang utan tersebut.

"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Namun, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri. Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," jelas Kombes Pol Winardy.

Satu orang utan Sumatera berhasil diamankan dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Video Anies Baswedan Tentang Hari Ibu, Ferdinand Hutahaean: ini Mengusik Fakta dan Kejujuran

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x