Terima Supres Usulan Calon Kapolri, DPR Akan Lakukan Hal ini Sebelum Memberikan Persetujuan

13 Januari 2021, 14:50 WIB
Puan Maharani Terima Surat dari Presiden yang Berisi Tentang Nama Calon Kepala Kepolisian RI pada Rabu, 13 Januari 2021 /Humas DPR

PR TASIKMALAYA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Surat Presiden mengenai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diterima DPR RI.

Menurut Supres dengan nomor R-02/Pres/01/2021 disebutkan bahwa Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri.

Pembacaan Surat Presiden itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 13 Januari 2021.

 Baca Juga: Hentikan Sementara Upaya Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Ungkap Alasannya

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan pada saat Jumpa Pers di Kompleks Parlemen, hari Rabu.

Peralihan jabatan Kapolri saat ini dilakukan berdasarkan siklus masa jabatan yang sudah berakhir sehingga harus memilih Kapolri yang baru.

Sebagaimana ketetapan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden berdasarkan kesepakatan dari DPR RI.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana, Raffatar Malah Tidur Pulas

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," tuturnya.

Menurut Puan, persyaratan tersebut termasuk syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen membina Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Anatara, proses pelimpahan persetujuan akan dilaksanakan sebagaimana prosedur internal DPR.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksinasi Covid-19 Perdana, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh ke Masyarakat Luas

Prosedur internal tersebut diawali oleh Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pelaporan adanya Surat Presiden mengenai Pencalonan Kapolri dan pengutusan Komisi terkait, yakni Komisi III guna menlaksanakan tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," ungkap Puan.

Proses tersebut akan dilakukan hingga 20 hari sejak tanggal diterimanya Surat Presiden oleh DPR RI.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Jalani Vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan, Nagita Slavina: Duh Bismillah ya

Puan menuturkan bahwa DPR RI akan melaksanakan rangkaian proses tersebut sebagaimana ketetapan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Semua proses ini dilakukan sampai diketahui apakah Kapolri yang ditunjuk Presiden disetujui oleh DPR.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler