MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Tiongkok Ajak Indonesia Dukung Ketersediaan Vaksin Negara Islam

12 Januari 2021, 15:35 WIB
MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Tiongkok Ajak Indonesia Dukung Ketersediaan Vaksin Negara Islam, Foto Ilustrasi vaksin Sinovac.* /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR TASIKMALAYA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac statusnya halal untuk digunakan.

“Sinovac boleh digunakan Umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel"

"Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu,” pungkas Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halalseperti.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan FPI Dibubarkan, Deddy Corbuzier: Pemerintah Bredel Apa yang Tak Mereka Suka

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. Lebih lanjut, MUI yang juga melangsungkan konfrensi pers dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, berisi penegasan hukum syariah bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac suci dan halal.

“Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI,"

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Menjadi Calon Kapolri, Ridlwan Habib: Waspada, Polisi Halal Diserang

"Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk halal,” kata Sukoso Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Lebih lanjut, pihak Pemerintah Tiongkok mengajak Pemerintah Indonesia berkolaborasi dalam mendukung ketersediaan dan keterjangkauan Vaksin Covid-19.

Yang ada di negara-negara berkembang dan negara-negara Muslim lainnya.

Baca Juga: Haikal Hassan Tak Penuhi Janji, Husin Shihab: Bukan Cuma Miskin Harta Tapi Miskin Budi Pekerti

Ajakan kolaborasi tersebut, disampaikan Kantor Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok (MFA), yang diutarakan melalui pernyataan kepada ANTARA di Beijing.

Selain itu, Pemerintah Tiongkok mendukung Pemerintah Indonesia untuk menjalankan kerjasama, dalam melakukan penelitian serta pengembangan, pengadaan, dan uji klinis tahap tiga, sehingga memperoleh sertifikat halal.

Kini, vaksin yang diproduksi oleh Sinovac tersebut telah tiba di Indonesia di dalam dua tahap. Selain itu, vaksin produksi sinovac tersebut saat ini telah dapat digunakan untuk kondisi darurat.

Baca Juga: Jalanai Vaksinasi Tahap Pertama, Presiden Jokowi Dijadwalkan Disuntik Sinovac pada Rabu Pagi

Ditambah lagi, vaksin Covid-19 keluaran Sinovac telah dinyatakan halal berdasarkan Komisi Fatwa MUI.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler