Tak Mau Ambil Risiko, PN Jaksel Minta Kepolisian Jaga Ketat Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

4 Januari 2021, 09:25 WIB
Muhammad Rizieq Shihab menyapa massa yang menjeputnya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Selasa. 10 November 2020. //antaranews.com//Muhammad Iqbal

PR TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang telah diajukan oleh kuasa hukum dari Rizieq Shihab.

Persidangan akan dilaksakanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB .

Oleh karena itu Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno, tidak mau ambil risiko sehingga meminta pihak kepolisian untuk menjaga jalannya persidangan.

Baca Juga: HNW Berduka Kehilangan Anggota DPR, Warganet : Kenapa Orang Baik Diambil Duluan?

“Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,” kata Suharno seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Senin 4 Januari 2021 dari Antara.

Suharno menjelaskan antisipasi yang dimaksudkan terkait kemungkinan terjadi pengumpulan massa.

“Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Suharno.

Merespon permintaan dari PN Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya akan mengamankan giat sidang praperadilan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tahu dan Tempe 'Menghilang' di Pasaran, Rocky Gerung: ini Darurat Perut

"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman, tertib. Dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jakarta Selatan dalam melaksanakan sidang praperadilan," kata Budi, dikutip dari PMJ News.

Selain itu Kombes Budi Sartono pihaknya akan di back-up oleh Polda Metro Jaya .

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di back-up Polda Metro Jaya," ucap Budi.

Bahwa sebelumnya telah didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, soal permohonan praperadilan pada 15 Desember 2020.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Kesembuhan di Tahun 2021, Ahli Epidemiologi: Kok Nekad Banget?

Nomor registrasi pengajuan permohonan praperadilan Rizieq Shihab tercatat 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Persidangan praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler