Mencuat Kabar FPI Ganti Nama, Ali Mochtar Ngabalin: Apapun Namamu Tak Ada Tempat di Republik Ini

2 Januari 2021, 08:18 WIB
Ali Mochtar Ngabalin. //Instagram//@ngabalin

PR TASIKMALAYA – Front Pembela Islam (FPI) kini secara resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI telah dilarang dan tidak diakui pemerintah.

Akan hal itu, kemudian mencuat bahwa Front Pembela Islam akan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Tanggapi Unggahan Andi Arief, Mahfud MD: Jendeal Tua yang Mana? Saya Juga Diskusi dengan Pak SBY

Hal itu mendapat tanggapan dari staf kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut apapun namanya bahwa FPI tidak memiliki tempat di Indonesia.

“FRONT PERSATUAN ISLAM (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini,” cuit Ali Ngabalin, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 2 Januari 2020 dari Twitter pribadi Ali Ngabalin. 

Tangkapan layar unggahan Ali Ngabalin. /@AliNgabalinNew

Ia menilai bahwa selama ini FPI telah membangkang pada negara dan pemerintahan.

“Karena basis & haluanmu adalah Negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah PEMBANGKANG terhadap NEGARA & Konstitusi yag sah & berlaku,” tulis Ali Ngabalin. 

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Lakukan Tindakannya

“Awas JANGAN GAGAL PAHAM. Generasi Muda Islam harus terlindungi dari ORMAS RADIKAL,” tambahnya.

Ali juga mengungkapkan alasan pembubaran dari FPI disebabkan karena AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) nya bertentangan dengan UU Ormas.

Tangkapan layar unggahan Ali Ngabalin. /@AliNgabalinNew

“Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan? ya, karena membangkang terhadap Negara. AD/ARTnya bertentangan dgn UU ORMAS,” cuit Ali Ngabalin.

“Haluan berbasis khilafah islamiyah tidak mengakui PANCASILA, UUD 1945 dan NKRI. Pantas INTOLERAN, menolak DEMOKRASI yang sangat berbahaya Rizieq/FPI mendukung perjuangan ISIS,” tambahnya.

Baca Juga: BNPB: Sepanjang Tahun 2020, Lebih dari 42.000 Rumah di Indonesia Rusak Akibat Bencana Alam

Meski begitu Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat Front Persatuan Islam bisa didirikan dengan syarat tertentu.

Tangkapan layar unggahan Mahfud MD. /@mohmahfudmd

“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Secara hukum boleh,”  kata Mahfud MD seperti dikutip PikiranRayat-Tasikmalaya.com, Sabtu 2 Januari 2020 dari Twitter Mahfud MD.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler