Maklumat Kapolri Poin 2D Timbulkan Tanya, Argo: Tidak Menganggu Kebebasan Pers

1 Januari 2021, 19:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri /

PR TASIKMALAYA - Kapolri mengeluarkan maklumat terkait pelarangan penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI) usai resmi dibubarkan.

Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat, 1 Januari 2021.

Namun, salah satu isi maklumat tersebut menimbulkan pertanyaan, hal itu tertuang dalam poin 2D.

Baca Juga: Fakta Lain Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Manfaatkan Identitas Teman di Malaysia

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d).

Berkaitan dengan poin tersebut kini banyak pihak yang menafsirkannya dalam konteks yang beragam.

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan secara rinci terkait dengan poin 2 huruf d tersebut.

Baca Juga: Soal Pembentukan Ormas, Mahfud: yang Bagus Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Argo menyebut jika Polri sama sekali tidak melarang isi konten apapun, selama tidak mengandung berita bohong (Hoax) yang bisa sesatkan publik, mengadu domba, perpecahan, dan SARA.

Masyarakat bebas mengakses selama apa yang disampaikan positif dan baik untuk publik. Polri menegaskan, maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di media sosial.

“Poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah.

Baca Juga: Geram Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Mantan Kepala BIN: Pengkhianat!

"Tapi kalau mengandung semua itu, ya tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau mengakses, atau mengupload, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada
tindak pidananya UU ITE, misalnya, tidak diperbolehkan," terang Argo.

Argo mengatakan, maklumat Kapolri juga sama sekali tidak membredel kebebasan pers. Ia menegaskan, agar anggota Polri melaksanakan Maklumat Kapolri secara baik dan benar.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak ada memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak.

Baca Juga: Sakit Hati pada Netizen, Jadi Alasan Bocah SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya

"Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," jelas Argo.

"Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian," tambahnya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler