Setelah Resmi Dibubarkan Pemerintah, FPI Berubah Nama Jadi Front Persatuan Islam

31 Desember 2020, 08:50 WIB
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA – Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) mengumumkan pergantian nama menjadi Front Persatuan Islam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Hal itu dilakukan sebagai tanggapan atas dibubarkannya FPI oleh pemerintah yang diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim,” tulisnya, dalam Pernyataan Pers tertulis Front Persatuan Islam yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Balai Besar TNBTS Tutup Total Kegiatan Pendakian Gunung Semeru Sampai 31 Maret 2021

“Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” sambungnya.

Dalam Pernyataan Pers tersebut juga menyatakan bahwa pembubaran FPI merupakan pengalihan isu terhadap kasus penembakan enam anggota FPI.

“Bahwa keputusan bersama melalui enam Instansi Pemerintah kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan obstruction of justice,” tutur dalam pernyataan pers tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Seputar Michael Yukinobu de Fretes Pemeran Lelaki MYD di Video Syur Bersama Gisel

“Terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri,” lanjutnya.

Selain itu, pembubaran FPI juga dianggap telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam tersebut ialah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, dan lainnya.

Baca Juga: Pembubarannya Disorot Media Asing, FPI: Kami akan Perjuangkan Keyakinan, dan Bela Negara

Sebelumnya diketahui, Pemerintah menilai bahwa FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (Ormas) atau sebagai organisasi biasa.

Oleh karena itu, Menkopolhukam bersama dengan pejabat pemerintah lainnya mengumumkan pembubaran FPI dan melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan FPI.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler