Polisi akan Pindahkan 23 Terduga Teroris ke Jakarta, Satu di Antaranya Tersangka Kasus Bom Bali 1

16 Desember 2020, 14:15 WIB
ilustrasi teror bom. /kalhh/Pixabay

PR TASIKMALAYA – Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap oleh Tim Densus 88 di Lampung akan dipindahkan ke Jakarta.

Sebanyak 23 orang terduga teroris tersebut akan dipindahkan pada Rabu Siang, 16 Desember 2020.

Demikian yang disebutkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangannya.

Baca Juga: Melanggar Protokol Covid-19, Kru 'Mission: Impossible 7' Dimarahi Habis-habisan oleh Tom Cruise

"Kami akan 'terbangkan' 23 tersangka teroris ke Jakarta siang ini," ucap Argo Yuwono.

Dari 23 orang terduga teroris itu, dua diantaranya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polri yakni Taufik Bulaga alisas Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso.

Diketahui Taufik Bulaga merupakan sosok ahli dalam pembuatan senjata api dan perakit bom. Sementara Zulkarnain merupakan Panglima Askari dari Kelompok JI.

Lebih lanjut, tersangka teroris Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dalam beberapa teror yang terjadi di Indonesia dari 2004 hingga 2006.

Baca Juga: Akan Beberkan Fakta-Fakta Kasus Kerumunan Petamburan, Polri: Kami Tak Gentar Hadapi Gugatan HRS

Di antara teror bom yang dilakukannya yakni bom Tentena, bom GOR Poso, dan bom Pasar sentral.

Sedangkan untuk Zulkarnain, dia merupakan DPO polisis karena kasus bom Bali 1 yang terjadi pada tahun 2001.

Zulkarain disebut memiliki kemampuan dalam merakit bom dengan daya ledak yang tinggi, senjata api dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan teror.

Sementara itu, 21 teroris lain, memiliki perannya masing-masing dalam aksi teror yang terjadi.

Baca Juga: Rizal Ramli Bandingkan Demokrasi Saat ini dan Era Gusdur: Kritik Model Begini Nggak Ada Apa-Apanya

"Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari," tutup Dia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler