Tanggapi Ketidakhadiran Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Muannas Alaidid: Rute Panggilan Harus Diubah

15 Desember 2020, 13:10 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Fjr/PMJ News

PR TASIKMALAYA - Wartawan senior Edy Mulyadi diketahui menjadi salah satu pihak yang diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan insiden FPI-Polisi yang kini masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Namun, Edy Mulyadi diketahui tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 14 Desember 2020.

"Enggak datang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Bukan Penyedap Rasa, 3 Bahan Alami ini Bisa Buat Makanan Jadi Lebih Lezat

Ketidakhadiran Edy tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak kepolisian yang mengungkapkan bahwa ia tidak bisa hadir karena telah memiliki kegiatan lain.

"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," ujar John.

Pada Senin, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI). Jadwal pemeriksaan tertuang dalam surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum.

Rencananya Edy hendak dimintai keterangan oleh penyidik soal video investigasi yang dilakukannya mengenai penembakan enam laskar FPI.

Baca Juga: Tulis Unggahan Saat Dirinya Tengah Jalani Perawatan, Yusuf Mansur Nyatakan Dirinya Perih dan Pedih

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan terkait pemberitaan dalam video yang bersangkutan adanya penembakan menggunakan senjata laras panjang," ujar John.

Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy. "Akan dipanggil ulang," kata perwira menengah Polri ini pula.

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid memberikan tanggapannya melalui cuitan di akun Twitternya.

Dalam unggahannya pada Selasa, 15 Desember 2020 pagi Muannas menuliskan sebuah cuitan yang menanggapi sebuah berita yang menayangkan rilis Polri terkait ketidakhadiran Edy Mulyadi. 

Dalam cuitan tersebut ia mempertanyakan tentang profesi dan status Edy Mulyadi yang diketahui sebagai wartawan senior.

 Baca Juga: Sempat Ditutup Sementara, Museum MACAN Siapkan Pameran Luring dan Program Virtual Tahun 2021 

“EM ini betul wartawan resmi?” tulis Muannas.

Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid. /@Muannas_alaidid

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa jika benar Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan maka pihak kepolisian haru merubah prosedur dan mekanisme pemanggilannya.

“Kalo benar ‘rute pemanggilannya’ terpaksa berubah, gak bisa langsung, tentunya polisi harus melalui dewan pers dulu,” imbuh Muannas  sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 15  Desember 2020.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi kejadian yang terdiri dari 58 adegan yang di empat lokasi.

Baca Juga: Dipercaya Turunkan Berat Badan Hingga 0,45 kg per Hari, Simak 7 Aturan dalam Diet Kentang

Empat lokasi tersebut, yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area Km 50; Rest Area Km 50, dan Tol Japek selepas Rest Area Km 50 hingga Km 51.

Rekonstruksi digelar di depan awak media dengan menghadirkan 28 orang saksi, dengan empat saksi di antaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut. ***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler