HRS Jalani Pemeriksaan Setelah Beberapa Kali Mangkir, Kabid Humas: Hak-haknya Sudah Kami Berikan

12 Desember 2020, 21:20 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap HRS yang diketahui menyerahkan diri setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Selama proses pemeriksaan, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi kebutuhan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan berlangsung.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Ibunya yang Tengah Sakit, Fadli Zon: Tanpanya, Saya Tak Bisa Seperti Sekarang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri juga mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Diketahui, ketika datang ke Polda Metro Jaya HRS didampingi oleh kuasa hukumnya bahkan ia juga ditemani selama pemeriksaan berlangsung  sebagaimana hak-hak WNI yang diperiksa kepolisian.

"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah  diberikan," ujar Yusri.

Diketahui sebelumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Alami Lonjakan Angka Covid-19 Tertinggi Sejak Pandemi, Korea Selatan Laporkan 950 Kasus Dalam Sehari

HRS mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Kim Yoo Jung dan Ahn Hyeo Seop Resmi Dikonfirmasi Bintangi Drama Hong Chun Gi

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler