Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa Polda, Arteria Dahlan: Tindakan Pihak Kepolisian Sesuai Hukum

11 Desember 2020, 21:00 WIB
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan. /Antara/

PR TASIKMALAYA – Pengacara Rizieq Shihab menyambangi Polda Metro Jaya guna memohon surat pemanggilan pemeriksaan bagi kliennya yang menjadi tersangka. 

Tetapi, Habieb tidak sekalipun pernah datang bahkan setelah dua kali pemanggilan. Karenanya, Polda Metro Jaya menekankan hendak mengamankan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tanpa adanya surat pemanggilan.

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” ujar Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Jumat, 11 November 2020.

Baca Juga: Tidak Mau Ambil Risiko, Gubernur Banten Kaji Ulang Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” lanjutnya.

Sebagaimana yang telah dikabarkan, Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), telah diputuskan menjadi tersangka beserta lima orang lain di antaranya Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), (MS) penanggung jawab sekaligus petugas keamanan, dan (SL) penanggung jawab acara merangkap kepala seksi acara.

Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, perkara tersebut berawal dari pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pesta pernikahan tersebut dilangsungkan pada hari Sabtu, 14 Novemver 2020 lalu yang diikuti oleh ribuan orang dan menimbulkan kerumunan. Acara itu juga diduga telah memicu tindak pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Kerumunan di Tengah Covid-19 akan Ditindak Tegas, Kapolda: Jika Dibiarkan, Namanya Saling Membunuh

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan hendak mengamankan tersangka Rizieq Shihab di mana pun ia berada.

Polisi telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai hukum disertai surat pemanggilan, tetapi tidak dihiraukan dan tidak dihargai tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memandang tindakan yang dilaksanakan pihak kepolisian telah selaras dengan hukum. Ia berharap agar semua pihak dapat bersabar terhadap rencana polisi tersebut. 

"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan, dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," ungkap Arteria Dahlan kepada reporter pada hari Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab sebagai Tersangka, dari Tahun 2003 hingga 2020

"Saya meminta publik memberikan kesempatan kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk bekerja," ia menegaskan. 

Arteria memandang, putusan tersangka dan rencana pengamanan Habib Rizieq telah dirancang menurut sistem hukum yang cermat dan tak dilebihkan.

"Saya yakin, kok, giat penegakan hukum mereka profesional, proporsional, dan humanis. Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," terangnya.

“Saatnya seluruh anak bangsa untuk bersabar, menahan diri, serta memberikan ruang dan dukungan kepada Polri untuk bekerja sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya dan sehebat-hebatnya. Saya pribadi mewakafkan diri untuk mengawal dan memastikan due process of law-nya berjalan prosedural, cermat, dan penuh kehati-hatian," pungkas Arteria Dahlan.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler