Simak! Pemerintah Ubah Skema Gaji PNS Tahun 2021, Tak Lagi Berdasar Pangkat dan Masa Jabatan

11 Desember 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi PNS. /TITA SALSABILA/PR/

PR TASIKMALAYA - Pemeritah terus membahas mengenai skema baru gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Dimana mulai tahun 2021, akan ada kebijakan baru yang rencananya bakal dieksekusi.

Pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Baca Juga: Bisa Mengarah ke Normalisasi Hubungan, DPR Ingatkan Hati-hati Soal Calling Visa untuk Israel

Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 11 Desember 2020.

Perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Diberitakan Galamedia News dalam artikel "Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja," formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Polri Lakukan Trauma Healing di Pengungsian Gunung Semeru Kepada Anak-anak

Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Baca Juga: Tak Beri Surat Panggilan, Polda Metro Jaya Akan Tangkap HRS Secara Langsung

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Baca Juga: Polisi Telah Periksa 14 Saksi Terkait Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.

Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.*** (Dicky Aditya/Galamedia News)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler