Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Habib Rizieq Shihab Dicekal Pihak Kepolisian

10 Desember 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab bersama para pendukungnya. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Habib Rizieq Shihab dicekal oleh pihak kepolisian untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Hal tersebut dilakukan setelah statusnya dinaikan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan pada pernikahan putrinya.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Bawa Barang Berharga Korban! Seorang Suami di Bandung Tega Bunuh Istrinya dengan Lakban dan Selimut

“Penyidik telah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” ujar Argo Yuwono.

Pihak kepolisian meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan Habib Rizieq selama 20 hari.

“Kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, (Pencekalan) dalam waktu 20 hari,” kata Argo Yuwono.

Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri untuk lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan tersebut.

Baca Juga: Rizieq Shihab akan Segera Ditangkap, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung Polri!

“Polda Metro Jaya membuat surat, pencekalan keluar negeri juga sama, yang kedua adalah Haris Ubaidilah, juga sama sudah kita kirim surat pencekalannya,” ucap Argo Yuwono.

“Dan juga Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020,” sambungnya.

dia menambahkan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan dan juga telah dilakukan pencekalan.

“Penetapan tersangka sudah kita lakukan, pencekalan sudah kita lakukan,” tutur Argo Yuwono.

Baca Juga: Di Tengah Kesuksesan Ayahnya Taklukan Pilpres AS, Hunter Biden Hadapi Penyelidikan Soal Urusan Pajak

Setelah penetapan tersangka dan pencekalan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan para tersangka tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler