Terkait Pengadangan oleh FPI di Petamburan, Awi Setiyono: Tentu Ada Sanksinya

2 Desember 2020, 20:36 WIB
Rombongan dari Polda Metro Jaya sempat dihadang Laskar Pembela Islam saat hendak mengirimkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. /Twitter @Kabar_FPI/

PR TASIKMALAYA – Polri menyesalkan adanya tindakan pengadangan oleh Front Pembela Islam (FPI) saat penyidik akan menyampaikan surat pemanggilan kedua Habib Rizieq.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan tentu tindakan tersebut ada sanksinya.

“Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum,” ujar Awi Setiyono dikutip PikiranRakyat-Tasikmalay.com dari PMJ News.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Ratusan Pemuda di Sulteng Tolak Kedatangan Habib Rizieq

“Saya pikir masyarakat juga harus tahu, bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian,” sambungnya.

Pihak Polri mengajak untuk sama-sama menegakan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, meminta Habib Rizieq untuk kooperatif dalam penanganan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terkait dengannya.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Benny Wenda: Kami Menghadapi Krisis, Butuh Australia

“Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong,” ucap Awi.

Diketahui, penyidik dari Polda Metro Jaya mendapatkan hadangan dari massa FPI pada Rabu, 2 Desember 2020.

Saat itu, penyidik hendak melayangkan surat kedua pemanggilan Habib Rizieq ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kutuk Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, DPR Sebut Tak Ada Dasar yang Kuat

Surat tersebut merupakan tindak lanjut penyidik Polda Metro Jaya, setelah pada pemanggilan pertama Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro meminta Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan kedua pada Senin, 7 Desember 2020.

“Yang bersangkutan (Habib Rizieq) hari Senin," ujar penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah.

Baca Juga: Yakinkan Investor Terkait Ekonomi, Luhut Berharap Indonesia Jadi Tujuan Investasi

Namun menurut Fadilah, surat pemanggilan itu belum sampai ke pihak Habib Rizieq.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler