Masuk Prolegnas 2021, DPR: Harapannya Tahun Depan RUU PKS Dapat Disahkan

1 Desember 2020, 15:16 WIB
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam aksinya mereka menyusun sepatu sebagai simbol "semua peduli, semua terlindungi, dan hentikan kekerasan seksual". ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diharapkan tahun 2021 sudah disahkan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka pada Selasa, 1 Desember 2020, di Jakarta.

Menurutnya, dengan disahkannya RUU PKS menjadi UU agar dapat menurunkan tren kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga: Sigi Bergejolak, TNI: Optimis Tumpas Gerombolan Bersenjata MIT

“RUU PKS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2021, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan,” ujar Diah Pitaloka dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Harapan agar segera disahkannya RUU PKS menjadi UU, karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual.

Diah mencontohkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tasikmalaya pada seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diperkosa dan mendapat pelecehan oleh 10 orang.

Baca Juga: Susi Tenggelamkan Kapal, Effendi Gazali: Belum Denger Kapal yang Selundupkan Lobster Disergap

Hal itu menurutnya menambah deretan kasus kekerasan seksual yang korbannya anak-anak dan perempuan.

Kekerasan terhadap anak sebelumnya sudah diatur dalam KUHP dan juga UU Perlindungan Anak sebagai tindak pidana.

dia mengatakan kekerasan seksual bukan hanya terkait dengan tindak pidana tetapi, ada permasalahan psikologis.

Baca Juga: Komentari Walkot Bogor soal HRS, Rocky Gerung: Bima Terseret Arus Komunikasi Istana

Sehingga diah berpendapat bahwa diperlukanya treatment yang khusus ketika pelaku kekerasan seksual telah ditangkap.

“Kekerasan seksual merupakan problem psikologis, sehingga ‘treatment’ yang perlu diberikan pada masyarakat untuk mengurangi tindak kekerasan seksual tidak dapat hanya berupa hukuman pidana ketika pelaku kekerasan sudah ditangkap,” kata Diah.

Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, menurutnya diperlukan langkah-langkah pencegahan terjadinya kasus itu.

Baca Juga: Spesial untuk Habib Rizieq Shihab, Raisa Sudah Siap Menyambut HRS di Polda Metro Jaya

Selain itu, dia juga menambahkan diperlukan adanya rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual agar tidak mengulangi kejahatannya.

Dua hal itu belum diatur oleh negara, sehingga diperlukan RUU PKS untuk mengatasi persoalan tersebut.

“hal ini sangat penting untuk dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk terlepas dari ancaman kekerasan seksual,” tutur Diah.

Baca Juga: Bahas Polemik Ekspor Benih Lobster dengan Deddy Corbuzier, Effendi Gazali: Edhy Prabowo Kecolongan

Diah mengharapkan selama proses pembahasan RUU PKS, penanganan kasus kekerasan seksual agar tetap mendapatkan proses keadilan dan penegakan hukum yang maksimal.

Selain itu, diah meminta agar pelaku kekerasan seksual dapat dihukum seberat-beratnya.

Dia juga meminta agar pemerintah daerah membuat program yang dapat mendorong kesadaran untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler