Kepala Desa yang Jadi Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar, Resmi Ditangkap Kejagung

24 November 2020, 10:44 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta. /ANTARA

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan Tim Intelijen Kejati Jambi, dan Tim Intelijen Sumatera Utara berhasil mengamankan kepala desa yang telah menjadi buron kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Identitas Kepala Desa tersebut atas nama Sarpin (48), yang merupakan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utra, Sumatera Utara.

Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi APB Desa di Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada anggaran Tahun 2016-2019.

Baca Juga: Komitmen Budaya Antikorupsi, Delapan Partai Politik Sepakati Proparpol KPK

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara pada Selasa 24 November 2020, kerugian negara akibat perbuatan Sarpin sebesar Rp960 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Penyidik Kejaksaan negeri Labuhan Batu Nomor:Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Namun, Sarpin beberapa kali mangkir ketika ada panggilan pemeriksaan. Sehingga, kejaksaan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sarpin.

Baca Juga: Lebih Banyak dari Anies Baswedan, Wagub DKI Dicerca 46 Pertanyaan Soal Kasus Kerumunan HRS

Senin, 23 November 2020 tersangka Sarpin ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Sebelumnya, selama tahun 2020 terdapat tiga kasus korupsi yang terjadi di Labuhan Ratu. Pertama terkait kasus dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang melibatkan tiga ASN.

Kasus tersebut terungkap ketika adanya laporan penyimpangan DBH dan PBB di Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kasus kedua, terkait dengan korupsi dana dekonsentrasi dengan besaran korupsi sebesar Rp41,8 miliar Dana Dekonsentrasi yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Ketentuannya Disini!

Total kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp4.537.889.000.

Kasus ketiga, terkait dengan kasus korupsi suap dana perimbangan yang sebelumnya menjerat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Berdasarkan keputusan hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Berdasarkan dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya yang terbukti menerima gratifikasi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Komentari Aksi Prajurit TNI Copot Baliho HRS, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Ikut Berantas Korupsi

Yaya dan Rifa meminta komisi sebesar dua persen atas anggaran DAK Labuhan Batu Utara, sebesar Rp75,2 miliar serta pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler