Polisi Gerebek Rumah Tempat Stok Miras untuk Lebaran di Tasikmalaya, Ada Ribuan Botol!

- 26 Maret 2024, 15:58 WIB
Ilustrasi - Menjelang lebaran 2024, polisi sukses gerebek rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan miras untuk stok guna dijual saat Lebaran 2024 di Tasikmalaya.
Ilustrasi - Menjelang lebaran 2024, polisi sukses gerebek rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan miras untuk stok guna dijual saat Lebaran 2024 di Tasikmalaya. /Pixabay/hunt-er

PR TASIKMALAYA - Sebuah rumah mewah di Bungursari, Kota Tasikmalaya digerebek polisi karena terbukti dijadikan tempat untuk penyimpanan minuman keras (miras) untuk stok guna dijual saat lebaran 2024.

Dalam hal ini, Polres Tasikmalaya Kota berhasil melakukan penggerebekan saat melakukan operasi penyakit masyarakat lodaya 2024, Sabtu, 23 Maret 2024, malam di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya.

Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono menyatakan bahwa pihaknya yang bekerja sama dengan Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota sukses sita sebanyak 1.008 botol miras dengan jenis dan merek yang berbeda-beda.

“Kami amankan sebanyak 1.008 botol minuman keras berbagai jenis,” katanya menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: 6 Makanan Pengganti Nasi dengan Kandungan Gizi Tinggi

Hartono menjelaskan bagaimana proses penggerebekan yang dilakukan tersebut. Di mana menurutnya, terdapat masyarakat yang melakukan laporan pada Polres Tasikmalaya Kota tentang keberadaan rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan stok miras tersebut.

Sehingga kemudian, proses penyelidikan dan penggeledahan dilakukan saat melakukan operasi atau patroli secara rutin. Dimana terdapat ribuan botol miras yang disimpan sebagai stok dijual saat lebaran 2024.

"Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat Lodaya 2024, Polres Tasikmalaya Kota melakukan rangkaian penyelidikan, dan selanjutnya mengarah bahwa peredaran miras diantaranya disimpan di rumah tersebut,” katanya menambahkan.

Untuk menekan laju kriminal terkait penyebaran miras di Kota Tasikmalaya, Hartono menyebut bahwa polisi juga mengamankan pihak yang diketahui sebagai pemilik rumah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Daerah dengan Hasil Panen Temu Ireng Terbesar di Jateng, Kab Brebes Memimpin dengan 120 Ribu Kg

Dimana penyelidikan tersebut nantinya akan berupaya mencari tahu terkait kepemilikan dari miras yang berjumlah ribuan tersebut.

Hartono sendiri menjelaskan bahwa peredaran miras di daerah hukum Kota Tasikmalaya sendiri dilarang dalam Peraturan Daerah. Sehingga proses hukum tersebut harus dilakukan sebagaimana mestinya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x